Wednesday, June 10, 2015

K3 - Kelompok Vertical Garden

Apa itu K3?
Keindahan
Keindahan adalah sesuatu yang membuat diri maupun hati manusia terkagum-kagum akan suatu pesona dari manusia, benda, lingkungan tempat tinggal maupun pemandangan alam yang dilihatnya. 
Keindahan dalam arti luas meliputi:
       Keindahan Jasmani
       Keindahan Seni
       Keindahan Alam
       Keindahan Moral
       Keindahan Intelek
Keamanan
Di setiap aspek kehidupan sudah barang tentu terdapat sebuah aturan yang mengatur. Baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah, atau pun di bidang sosial, politik maupun agama. Kenapa? Karena dengan adanya aturan akan menciptakan keamanan dan membuat keadaan menjadi lebih tenang, damai, aman, dan sentosa. Bahkan, dengan  adanya ketertiban itulah terselenggaralah kehidupan di dunia dan alam semesta ini.
Kebersihan
Kebersihan adalah upaya manusia untuk memelihara diri dan lingkungannya dari segala yang kotor dan keji dalam rangka mewujudkan dan melestarikan keidupan yang sehat dan nyaman. Kebersihan merupakan syarat bagi terwujudnya kesehatan, dan sehat adalah salah satu faktor yang dapat memberikan kebahagiaan. Sebaliknya kotor tidak saja merusak keindahan tetapi juga dapatmenyebabkan timbulnya berbagai penyakit, dan sakit merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan penderitaan.
Pada saat ini, Pemerintah Bandung telah menetapkan aturan yang berkaitan tentang K3 yaitu Perda No. 11 Tahun 2005 Adanya peraturan ini adalah untuk terwujudnya penyelenggaraan keamanan kebersihan dan keindahan di Kota Bandung ini
Berikut adalah beberapa peraturan yang diatur dalam Perda berikut dengan dendanya:
1.       Menyeberang tidak pada tempatnya dikenai denda sebesar Rp 250.000
2.       Berusaha atau berdagang di trotoar dikenakan denda sebesar 1 juta
3.       Menghimpun anak jalanan untuk dimanfaatkan meminta-minta/mengamen dikenakan  denda sebesar 50 juta
4.       Memasang portal dan polisi tidur tanpa izin dikenakan denda sebesar 1 juta
5.       Bermain layangan, ketapel di jalur lalu lintas dikenakan denda sebesar Rp                                  250.000
Seharusnya dengan adanya aturan tersebut kita dapat mewujudkan K3 itu dengan mudah. Namun, dengan kesadaran masyarakat yang rendah, kurang tegasnya peraturan maka masih banyak orang yang tetap melakukan hal tersebut
Kita sebagai pelajar harus mulai melaksanakan kegiatan yang mendukung K3 seperti:
       Taat pada jadwal piket kelas
       Membuang sampah pada tempatnya
      Berpakaian seragam rapi
      Tidak merusak fasilitas sekolah
      dll
Dengan seperti ini kita pasti dapat menjadikan lingkungan sekitar kita menjadi bersih, indah, aman

VERTICAL GARDEN
Rabila, Ramadhan, Berliana, Adheni
X IPA 1






No comments:

Post a Comment